Minggu, 10 Februari 2013

Bidan Berhak atas Uang Jasa Sesuai Ketentuan Pusat



Meski sudah mendapat gaji bulanan, bidan berhak atas uang jasa sesuai ketentuan program Jaminan Persalinan. Pemerintah daerah tak berhak memotong uang jasa itu atas alasan apa pun.

”Uang jasa bidan untuk menjaga keseimbangan kerja tenaga kesehatan di lapangan dan rumah sakit,”
Dalam sistem Jaminan Persalinan (Jampersal) baru, bidan berhak mendapat Rp 20.000 untuk setiap pemeriksaan sebelum melahirkan (4 kali) dan sesudah melahirkan (4 kali). Jasa membantu persalinan Rp 500.000 per persalinan.

Namun, beberapa pemerintah daerah (pemda) menerbitkan peraturan daerah yang memotong uang jasa dengan alasan bidan sudah mendapat gaji rutin atau pemda masih menanggung sejumlah alat bantu melahirkan.

Pemotongan ini membuat bidan menerima uang jasa sangat kecil. Akibatnya, banyak bidan masih meminta uang dari ibu pengguna Jampersal atau asal merujuk ke rumah sakit.


Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2007 menyebutkan, AKI masih 228 per 100.000 kelahiran hidup. Padahal, target 2015 sebanyak 102 per 100.000 kelahiran hidup.

Ketua I Ikatan Bidan Indonesia mengatakan, untuk mengurangi kematian ibu melahirkan perlu kerja sama semua sektor. Persoalan kematian ibu bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan, melainkan juga sektor pembangunan lain.

Banyak bidan yang bekerja di daerah terpencil tidak didukung fasilitas yang memadai, seperti air bersih dan listrik. Akibatnya, mereka tak bisa membantu persalinan dengan baik.

”Sayang jika kehadiran bidan di desa tidak termanfaatkan hanya gara-gara tak ada fasilitas pendukung,” katanya.

Tingginya kematian ibu melahirkan juga dipicu terbatasnya akses menuju fasilitas kesehatan. Karena itu, pembangunan jalan dan penyediaan sarana angkutan bagi ibu hamil ke fasilitas kesehatan mutlak diperlukan.

sumber:kompashealth

Tidak ada komentar :

Posting Komentar