Rabu, 27 Februari 2013

Perusahaan harus Mendukung Ibu Menyusui

Demi mendukung kegiatan pemberian Ais Susu Ibu (ASI) eksklusif, perusahaan tempat wanita pekerja yang tengah menyusui harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI.

"Seperti diatur dalam PP nomor 33 tahun 2012 pasal 30 dan 34, perusahaan atau tempat kerja harus memberi kesempatan kepada ibu menyusui untuk melakukannya dengan benar.

Dukungan perusahaan atau tempat kerja bagi ibu menyusui, dapat diwujudkan lewat penyediaan fasilitas ruang menyusui dan atau ruang memerah ASI.

Perusahaan memungkinkan adanya ruang penitipan bayi dimana pada waktu berkala si ibu keluar untuk menyusui. Atau, ibu memeras ASI di ruang laktasi kemudian dimasukkan ke dalam botol dan disimpan di pendingin. Jadi, meski selama ibu bekerja, bayinya tetap bisa meminum ASI.

Saat ini  belum banyak perusahaan atau tempat kerja yang menyediakan fasilitas untuk ibu menyusui. Namun,  dengan hadirnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nanti maka kegiatan ibu menyusui selama bekerja akan berlangsung optimal.

Perusahaan memang memegang peranan penting dalam mendukung upaya ibu menyusui eksklusif bayinya selama 6 bulan.

Bentuk perhatian perusahaan bagi karyawatinya yang tengah menyusui, adalah bagian dari komitmen kepedulian terhadap kesehatan ibu dan anak. Maka, meski membayarkan gaji di saat karyawatinya cuti melahirkan empat bulan, hal tersebut tidak dianggap sebagai beban perusahaan.

Sumber:Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan.RI

Tidak ada komentar :

Posting Komentar